PALEMBANG, iniberita.co.id — Team kuasa hukum korban penipuan yang di lakukan oleh pengurus mitra koperasi Darsa Harka Darussalam, M.S.M Law Firm Kemas M. Sigit memintak kepada Polda Sumsel untuk mengusut tuntas tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh DHD Farm. Hal ini di sampaikannya saat mendampingi klaennya bernisial MD, AW dan NA mendatangi Polda Sumsel, Sabtu(16/10/2021).
Kuasa hukum Kemas Sigit Muhaimin S.H mengatakan, Kasus Penipuan ini terjadi bermula adanya keuntungan besar yang di janjikan oleh Investasi DHD Farm kepada korban, sehingga membuat klaennya MD, AW dan NA dan rekan lainnya tergiur untuk berinvestasi lebih kurang mencapai Rp 90 jutaan.
“Akibat penipuan yang di duga di lakukan oleh DHD yang beralamat di Jalan Residen H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju, Palembang ini, para korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,”ujar Kemas Sigit Muhaimin
Pengacara yang biasa di panggil Sigit ini menambahkan, penipuan yang di lakukan oleh DHD Farm ini,disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 Tentang Penipuan dan Penggelapan, Kemudian Pasal 4 UU RI Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
“Kami Memintak Polda Sumsel Untuk usut Tuntas Kasus ini, dan Memintak kepada DHD Farm untuk mengembalikan Uang Dari Klien Kami”, ucap Sigit.
Sementara itu, Febri Hardiansyah S.H. Rekan Sigit mengatakan, kedatangannya ke Polda Sumsel untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus yang di laporkan oleh klaennya.
“Kedatangan kami kesini, untuk menindak lanjuti sejauh mana perkembangan Perkara Penipuan dan Penggelapan serta pencucian Uang yang dilakukan DHD Farm atas Klien Kami. Maka kami melayangkan surat Kepada Polda Sumsel untuk menindaklanjuti Perkara tersebut hingga tuntas, ujar Febri Hardiansyah S.H mengakhiri.
Komentar