PALEMBANG, iniberita.co.id — Opsnal Unit II Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan tetapkan Abdullah Syahab (67) sebagai tersangka atas pengerusakan tanaman dan rumah milik warga, kemarin, Jum’at (12/11/2021).
Tersangka Abdullah Syahab (67) warga jalan KS.Tubuh Dempo Dalam RT 01 RW 01 no 15 kelurahan Kepandean Baru kecamatan IT.1 Palembang sebelumnya sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik guna pemeriksaan, namun usai di periksa dan pemanggilan ketiga tersangka langsung di tetapkan jadi tersangka dan di tahan.
“Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol. CS. Panjaitan mengatakan, Tersangka di tangkap dan di tahan terkait pengerusakan lahan tanam tumbuh dan rumah seluas 8 hektar di Pulo Kerto kecamatan Gandus Palembang dengan korban Mohd Riyan Aditya Saputra atas pelapor Anwar.”Terangnya.
Lahan yang di rusak dan pohon yang di tebang tersangka jenis karet dan jati serta beberapa rumah yang ada di lokasi, kemudian kayu pohon tersebut di jual oleh tersangka.
Perbuatan tersangka Abdullah Syahab di lakukan bersama beberapa orang kaki tangannya mengggunakan eskavator dan doser sekitar Agustus dan September 2020 di lahan jalan Mekar Sari lorong Komba Jaya RT 29 RW 05 kelurahan Pulo Kerto kecamatan Gandus Palembang.
Sedangkan lahan tanam tumbuh yang di rusak tersangka milik korban Mohd Riyan Aditya Saputra berdasarkan surat sertifikat yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 12191 tahun juli 2020.
“Modus tersangka bersama beberapa orang kaki tangannya dengan mengklaim lahan tersebut seluas 150 hektar dengan memerintahkan mengawasi serta memandori dengan merusak lahan dan menebang pohon karet jati dan rumah, padahal berdasarkan putusan Mahkamah Agung dimana lahan tersangka hanya 2.4 hektar.”Jelasnya.
Dari keterangan tersangka mengatakan, sebelumnya lahan itu milik perusahaan Bumi Sriwijaya Gandus, lokasi di Pulo Kerto Gandus, saya sebagai komisaris di PT itu, atas nama PT lahan 150 hektar ada bukti kepemilikan, surat tanah dari camat, surat keterangan tanah tahun 1960 dan 1991, memang ada putusan MA luas tanah 2,4 hektar atas nama perusahan.
“Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol. CS. Panjaitan mengatakan tersangka terkait pengerusakan 170, tanam tumbuh yang di rusak karet jati dan rumah lokasinya di Pulo Kerto Gandus.”Imbuhnya.
Lahan tanam tumbuh yang rusak 8 hektar, namun LP lain di Jatanras sendiri ada 4 LP kasus pengerusakan lahan tanam tumbuh, LP lain menyusul, dimana tersangka merasa lahan orang lain tersebut.
“Lahan tersebut ada pemiliknya korban sudah ada hasilnya, terkait kasus lain akan menyusul pengrusakan gunakan eskavator dan doser,” beber Panjaitan.
Sementara itu, terpisah Sigit Muhaimin SH selaku Kuasa Hukum dari beberapa warga yang bersengketa dengan pihak terkait dan laporan kepemilikan lahan mereka yang dirusak, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Kami ucapkan Salut dan hormat kepada tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menegakkan hukum dengan tegas, ini menjadi harapan besar bagi kami untuk mendapatkan kepastian hukum meski proses peradilan sedang berlangsung,” tutupnya singkat. (riil)
Komentar