PALEMBANG, iniberita.co.id — Sidang Praperadilan Nomor : 26/Pid.Pra/2021/PN Plg yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan Abdullah SAHAB dan Kuasa Hukum Benny Murdani, SH, MH,dan Rekan selaku pemohon terkait kasus sengketa lahan dengan ancaman pasal 170, Ditolak Hakim, Rabu (01/12/2021).
Berdasarkan release, bahwa pemohon mengajukan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya Penetapan Tersangka dalam perkara Pengrusakan secara bersama sama,dan atau pencurian dan atau penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, dan atau psl 363 KUHP,dan atau Psl 385 KUHPidana.
Dalam kasus tersebut, pemohon mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon pada Kapolri, Cq Kapolda sumatera selatan, Cq Direskrimum polda Sumsel.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Dr,EDI TERIAL,SH.,MH, Panitera MARSEHA, SH, MH., dengan agenda pembacaan Putusan Sidang diantaranya;
1.*Hakim menolak permohonan pemohon secara Keseluruhan.*
2.*Membayar biaya perkara sebesar: Nihil.*
*Pertimbangan Hakim :*
1. *Mendasari pasal 1 angka 10 Kuhap, tentang kewengan pengadilan Dalam memutus Perkara Praperadilan.*
2.*Mendasari pasal 77 Kuhap,Kewenangan pengadilan Negeri dalam memeriksa objek praperadilan tentang syah tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan,Penghentian penuntutan, Ganti rugi dan Rehabilitasi.*
3. *Mendasari Putusan MK No 21/ PUU- XII/ 2014, tentang perluasan Objek praperadilan tentang Penetapan Tersangka, Penyitaan,dan Penggeledahan.*
*Kesimpulan:*
Bahwa *Penyelidikan* dan *penyidikan* yang di lakukan oleh Penyidik Direskrimum polda Sumsel sudah syah secara Hukum acara, dan sudah mempunyai minimal 2 alat bukti yg syah sebagaimana yg di atur dalam Psl 184, UU No.08 Th 1981 Tentang Kuhap, dan terkait Pendapat Ahli yang hadirkan oleh pemohon Tidak mendukung permohonan Pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Sigit Muhaimin,SH., selaku Kuasa Hukum Warga Gandus yang secara tidak langsung bersentuhan dengan kasus tersebut menuturkan bahwa pihaknya memberikan apresiasi terhadap penegakkan hukum yang dilakukan semua institusi baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan negeri palembang.
“Kita apresiasi kinerja semua institusi penegak hukum yang melakukan tugas, fungsi dan pengawasan nya sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tutupnya singkat. (riil)
Komentar