PALEMBANG, iniberita.co.id — Sebanyak 14 orang warga pemilik lahan perkebunan di Rt 29 Mekasari Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandung Palembang, mengirim surat kepada Presiden Ri Joko Widodo. Mereka mengajukan permohonan agar Presiden RI menegakkan keadilan, karena lahan mereka di rusak, dicuri, dan diambil alih oleh AS dkk, yang diduga mafia tanah.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar, SHS Law Firm bersama 14 kliennya di kantornya,Senin (14/3/2022). Advokat SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Ri, dengan nomor 008/SHS-LAW FIRM/III/2022 tertanggal 1 Maret 2022.
“Klien kami sebanyak 14 orang ini adalah pemilik lahan sah dan dikelola untuk perkebunan selama puluhan tahun. Namun, tahun 2020 ada AS Dkk yang datang dan tiba-tiba merusak, mencuri pohon dan tanaman karet, yang telah mereka Kelola selama ini. Dan AS Dkk juga menyerobot lahan klien kami serta mengaku pemilik sah dan berhak atas lahan tersebut,” tegas Sofhuan.
Dia menjelaskan, tindakan pengerusakan puluhan hectare kebun milik kliennya, dan bahkan banyak pohon yang sengaja di tebang dan di bawa oleh AS DKK, jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak dapat dibenarkan. Para kliennya, kata Sofhuan, juga telah melaporkan tindakan tersebut pada kepolisian sebanyak 10 laporan tindak pidana pengerusakan, pencurian, intimidasi, dan penyerobotan lahan.
“Para klien kami juga telah melaporkan ke Polda Sumsel dan Polretabes Palembang, tapi dari banyak laporan tersebut hanya satu yang di tanggapi oleh kepolisian,” jelas Sofhuan.
Beberapa laporan tersebut antara tindakan premanisme dan pengusiran pada pemilik lahan, dari pelapor atas nama Muchtar Ahmad, dengan LP: STTLP/26/VII/2020/SPKT tanggal 11 Juli 2020 dan LP NoL STTLP/1723/VIII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT tanggal 19 Agustus 2020. Bahkan, ada laporan atas nama Muhammad Syech, LP Nomor: STTLP/93/II/2015/SKPT tanggal 10 Februari 2015, yang bahkan hingga kini tidak diproses oleh kepolisian.
“Kami mengharapkan agar Bapak Presiden RI yang sedang giat-giatnya memberantas mafia tanah, untuk menindaklanjuti persoalan ini. Karena secara hukum, tidak dibenarkan melakukan kriminalisasi terhadap warga bahkan mencaplok, merusak, dan mencuri di lahan milik warga yang sah,” kata dia.
Senada dikatakan perwakilan pemilik lahan, Muchtar Ahmad mengungkapkan, dirinya bersama warga lainnya sudah lama memiliki dan mewarisi lahan-lahan di Gandus tersebut. Bahkan sebagian sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan pemerintah.
“Lahan yang kami miliki sebagian besar kami gunakan untuk bertanam karet dan sebagian besar sudah menghasilkan. TIba-tiba AS dan krunya mengaku menjadi pemilik lahan, dan menebang paksa tanaman dan pepohonan yang sudah kami tanam bertahun-tahun. Kemudian mengusir kami dengan mengancam dan merusak,” tegas Muchtar.
Dia mengharapkan, agar pemerintah khususnya Presiden RI dapat mengambil tindakan, hingga keadilan dapat ditegakkan.
“Kami ini rakyat kecil, dan tidak mengerti tindakan-tindakan mafia. Yang kami pahami, lahan kami hendak diambil orang, bahkan pepohon kini sudah ditebang dan dibawa tanpa kami dapat melakukan perlawanan,” kata Muchtar. (key)
Komentar