oleh

Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Sambut Baik Rencana Pembentukan Rumah Restorative Justice

EMPAT LAWANG,iniberita.co.id  — Guna memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan, Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat program rumah restorative justice (rumah RJ) di beberapa Kejaksaan Negeri.

Program restorative justice (keadilan restoratif) dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di Tanah Air. Kejaksaan Negeri Empat Lawang termasuk salah satu yang diminta Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk juga mendirikan rumah RJ.

Untuk itu Kepala Kejaksaaan Negeri Empat Sigit Prabowo SH MH mencari tempat yang refresentatif untuk dijadikan rumah RJ. Dibeberapa daerah rumah RJ didirikan dikantor camat maupun desa.

Oleh karena itulah, Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi menyambut baik rencana pembentukan Rumah Restorative Juctice (RJ) oleh Kejari Empat Lawang.

“Harapannya, dengan berdirinya Rumah RJ itu, maka masyarakat bisa melek hukum. Dan Pemerintahan Kecamatan Tebing Tinggi menyambut baik keinginan tersebut dan bersedia ruangan yang ada di kecamatan maupun kelurahan dijadikan rumah RJ dan berharap apabila ada persoalan hukum dapat segera selesai ditempat ini,”kata Camat Tebing Tinggi, Nopermen Subhi.

Dirinya mengatakan bahwa, keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

“Walau ada masyarakat yang paham akan manfaat rumah RJ tapi perlu diadakan sosialisasi ke masyarakat agar maksimal manfaatnya,”bebernya lagi, Senin (30/05/2022).

Nopermen menceritakan sedikit tentang fungsi Rumah RJ. Dimana RJ nantinya adalah tempat sebagai penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan. Namun begitu, tentunya ada tahapan atau proses yang telah dilalui, yakni sudah P21 di Kejari Empat Lawang.

Selain sebagai tempat penyelesaian hukum di luar pengadilan, imbuh Camat Noperman tentunya pemerintah kecamatan Tebing Tinggi berharap agar RJ ke depan mampu menjadikan masyarakatnya lebih teredukasi dan melek hukum.

“Kami welcome sekali, kami berharap Rumah RJ nantinya juga bisa melayani konsultasi hukum, pendampingan dan lainnya,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Kabag Keuangan dan Kabag Umum dan Perlengkapan siap mewujudkan rumah RJ sesuai harapan dan dapat difungsi secepatnya. (Riils)

Komentar