Musi Banyuasin, iniberita.co.id — Guna meminimalisir dan mengantisipasi serta mengedukasi sejumlah Aktivitas Tambang Rakyat ‘Ilegal Drilling’ di Kabupaten Musi Banyuasin, Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan melakukan tindak cepat.
Diantaranya melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas penyulingan minyak illegal di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Batanghari Leko, Polsek Babat Toman, Polsek Bayung Lincir, dan Polsek Babat Supat, beberapa waktu lalu.
Untuk Wilkum Polsek Batanghari Leko dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA MUSTAQIM HADI S.H dan Kanit Intel Polsek Batanghari Leko IPTU SUHENDRA dan anggota beserta Kapospol Dayung AIPTU A. HAMID, SE dan anggota, didampingi pihak dari Koramil yang diwakili oleh Babinsa Desa Pangkalan Bulian SERDA ELIYUSMAN dan perangkat desa Pangkalan Bulian an. LESI melaksanakan giat sosialisasi dan pemasangan spanduk tentang larangan melakukan aktifitas penyulingan minyak di beberapa titik pengolahan minyak illegal di Dayung Desa Pangkalan Bulian Kec. Batanghari Leko Kab. Muba.
“Untuk Wilkum Polsek Babat supat, dipimpin Kapospol seratus lapan selaku Bhabinkamtibmas polsek babat supat, Aipda Shofian didampingi Anggota Koramil Sei Lilin Bhabinsa, Kopral Joko juga melaksanakan giat sosialisasi dan pemasangan spanduk tentang larangan melakukan aktifitas penyulingan minyak di wilayah hukum polsek babat supat Kab. Muba,” ungkap Kapolres Musi Banyuasin yang diwakili Kasatreskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian dalam releasenya, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut dikatakan, Mantan Kapolsek Keluang ini, Untuk Wilkum Babat Toman dipimpin langsung Kanit Reskrim, anggota pos pol simpang pinago Polsek Babat Toman melakukan kegiatan himbauan kepada warga yang sedang mengangkut minyak mentah diwilayah hukum Polsek babat Toman untuk menghentikan pekerjaannya dan lebih baik berladang berkebun.
“Untuk Wilkum Bayung Lincir, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Eko Purnomo, S.H, M.H bersama dengan Forkopicam Kec. Bayung Lencir terdiri dari Koramil Bayung Lencir, Trantib Bayung Lencir dan Media melaksanakan Pengecekan, Himbauan dan Penertiban Penyulingan Minyak Tradisional di Wilayah Hukum Polsek Bayung Lencir,” bebernya.
Sampai saat ini ditambahkan Kasatreskrim Polres Muba, bahwa Kegiatan Penyulingan Minyak Tradisional di seputaran wilayah hukum Polsek Bayung Lencir Tidak ditemukan adanya Aktifitas dan memberikan himbauan agar tidak lagi melaksanakan Kegiatan tersebut sesuai dengan Undang – undang yang melarang Aktifitas Penyulingan Minyak Tradisional.
“Selain melakukan pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas penyulingan minyak secara illegal sejumlah Personil Polsek yang ada di Kabupaten Muba, serentak juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan aktifitas illegal drilling dan illegal Refyneri karena hal tersebut merupakan kegiatan illegal yang dapat di pidana atau denda maksimal Rp. 60.000.000,-” tutupnya. (RILIS SMSI MUBA)
Komentar