PALEMBANG, iniberita.co.id — Kuasa hukum, Sofhuan Yusfiansyah SH secara resmi meregistrasi gugatan judicial review atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut, dibenarkan oleh Advokat Sofhuan Yusfiansyah pemilik kantor hukum SHS Lawfirm, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Pribadinya, pada Senin (31/07/23) pagi.
“Ya memang benar hal tersebut, hari ini Kami secara resmi telah menyerahkan berkas gugatan judicial review terhadap Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang ke MA untuk di daftarkan,”ungkap Sofhuan.
Sofhuan menuturkan bahwa untuk itu, pihaknya telah merampungkan semua berkas gugatan baik itu draf gugatan maupun bukti-bukti yang telah diserahkan di Mahkamah Agung.
“Draf gugatan dan bukti-buktinya telah kami serahkan untuk di register. Karena Kami berharap dalam waktu dekat ini MA bisa melakukan uji materi atas gugatan yang kami ajukan,”ujar Sofhuan.
Menurutnya, Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 perlu untuk ditinjau ulang dari segi hukum karena berdampak terhadap atas kenyamanan administrasi warga.
“Jadi atas dasar hal tersebut, maka kami mengajukan permohonan gugatan judicial review atas Permendagri. Karena Kami anggap tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting yang berkaitan dengan kenyamanan dan kebutuhan administrasi warga. Oleh karena itu, mesti di batalkan secara hukum,”jelasnya.
Lebih lanjut, Sofhuan bukan hanya warga bahkan Pemkot Palembang sudah pasti dirugikan atas Permendagri tersebut.
“Untuk itu, Kami berharap dengan trigger ini Pemkot Palembang juga berani untuk mengajukan judisial review. Karena beberapa daerah pada saat kita cek di Google beberapa wilayah Pemkab pemkot di daerah lain juga melakukan judicial review,” bebernya
Pihaknya berharap semoga saja gugatan yang telah diajukan terkait uji materiil atas Permendagri tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga Permendagri Nomor 134 tahun 2022 dapat dibatalkan demi hukum.
“Semoga gugatan judisial review ini dapat dikabulkan sehingga Permendagri Nomor 134 tahun 2022 dapat dibatalkan demi hukum,”harap Sofhuan selaku kuasa hukum warga. (riil)
Komentar