PALEMBANG, iniberita.co.id — Menanggapi pemberitaan yang menyatakan Sebanyak 500 hektera kebun sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia Dirampas dan dirusak batang sawit oleh PT. Gorby Putra Utama (GPU) yang diungkap pimpinan dan Anggota DPRD Musi Banyuasin saat melakukan pengecekan patok batas antara Muba dengan Musi Rawas Utara, Legal PT GPU Angkat bicara.
Terkait, patok batas utama yg dicek secara langsung di PBU 05, oleh kedua anggota dewan DPRD Muba, Jhon Kenedy Sip dan H. Rabik Hs SE SH MH di Dusun tiga desa sako suban, Kecamatan Batang hari Leko kabupaten Musi banyuasin, kemarin (14/09/2023), dinilai sesat dan dibantah tegas Kuasa Hukum PT Gorby.
“Pernyataan diatas Sangatlah Menyesatkan dan terkesan kuat Menggiring Kebohongan Publik, justru sebaliknya berdasarkan fakta yang terjadi PT. Gorby Putra Utama menjadi Pihak Korban dari PT. SKB karena ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit,” demikian disampaikan Sofhuan Yusfiansyah SH selaku Kuasa Hukum PT. GPU, Jumat (15/09/2023).
Bahkan menurutnya, justru terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU di Lokasi Kabupaten Musirawas Utara.
Selain itu, Sofhuan membantah pernyataan anggota DPRD terkait batas Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara berdasarkan aturan yang tertuang di Permendagri no 50 tahun 2014 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang 16 tahun 2013 tentang daerah otonomi baru, Kabupaten Musi Rawas Utara yang ketika awal terbitnya Undang undang ini, telah dilakukan kesepakatan antar kabupaten antara kabupaten Induknya dengan kabupaten Muba, yang harusnya kesepakatan tersebut harus dilaksanakan.
“Yang mesti dipahami Fungsi Legislasi sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah memahi tentang aturan perundang-undangan yang berlaku Ketika Permendagri No. 50 Tahun 2014 menjadi Permendagri No. 76 Tahun 2004 tentang Perubahan Permendagri No. 50 Tahun 2004 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) Maka secara Otomatis Permendagri No. 50 Tahun 2014, tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), TELAH DIKUATKAN oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” jelasnya.
“Berulang kali kami sampaikan dan Kami tegaskan kembali bahwa wilayah klien kami PT. GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” terangnya dengan tegas.
Selanjutnya dalam berita tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Jhon Kenedy menegaskan Agar permasalahan ini tidak terjadi konflik seluruh Aktivitas Penambangan tersebut dihentikan terlebih dahulu, nantinya kami akan panggil para pihak yang bersengketa tersebut.
“Janganlah Oknum anggota DPRD kabupaten tidak bijak dalam merespon masalah ini, karena tidak ada kewenangan DPRD Muba untuk menyetakan menghentikan aktivitas pertambangan PT. GPU dan memanggil para pihak karena ‘Locus Delicti’ lokasi kejadian hukumnya tidak berada di Yurisdiksi Hukum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan bukan wilayah kewenanganmya untuk mengundang PT. GPU karena wilayah IUP PT. GPU di Kabupaten Muratara, Kok anggota DPRD Kabupaten Muba mengomentari urusan Kabupaten Muratara,” tutupnya.
Komentar