MUSI BANYUASIN, iniberita.co.id — Merespon pengaduan dari masyarakat terkait adanya Sawmil di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga mengelolah dan menerima ratusan kubik kayu dari hutan lindung secara ilegal, Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Musi Banyuasin dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel meninjau lokasi secara langsung, Sabtu (28/10/2023).
“Mendasar laporan dari masyarakat, Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba dan Dinas Kehutanan Sumsel telah melakukan giat peninjauan dan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar PLT Kasat Reskrim Polres Muba, IPTU Dedi Kurniawan, SH ., MH Kamis (02/11/2023)
Lanjutnya, dari peninjauan langsung ini, diketahui Sawmil yang dimaksud di dalam pengaduan masyarakat tersebut berada di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa dan bukan berada di Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
“Pada proses pengecekan izin, Sawmil CV HK ini telah mengantongi izin usaha industri primer hasil hutan kayu, yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Kehutanan Sumsel. Dan pada saat peninjauan, dilokasi terdapat kayu log sebanyak kurang lebih 320 batang, dan kayu olahan sebanyak kurang lebih 10 m³, serta alat berupa mesin gergaji pita sebanyak 6 unit,” terangnya lagi.
Diinformasikannya lagi, terkait hal ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan yang mendalam.
Komentar