oleh

Dicaci, Difitnah, Hingga Diteror, Ini Jawaban ‘AY’ Anak Angkat Yang Diusir

BANYUASIN, iniberita.co.id — Terkait pemberitaan dan berbagai informasi Baru-baru ini yang cukup viral di tengah publik terkait kejadian di Kabupaten Banyuasin mengenai seorang ibu inisial ‘SM’ yang menuding anak angkatnya inisial ‘AY’ telah menelantarkan dirinya serta mengusirnya dari rumah, mendapat bantahan tegas dari AY selaku anak angkat sekaligus Diduga menjadi korban Intimidasi, Perbuatan sewenang-wenang, dan teror dari sejumlah pihak, khususnya dari Tim Advokat Jallas Boang Manalu dan rekan.

Kabar pemberitaan tersebut, yang diduga disebarkan oleh Tim Kuasa Hukum Ibu SM dari Kantor Hukum Jallas Boang Manalu & Partners, sang Anak, AY melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Hidayat Arifin SH dari Kantor Hukum Qisth Legal Aid, memberikan klarifikasi dan membantah semua tudingan tersebut.

“Semua informasi tersebut menyudutkan dan bahkan bisa dikatakan sebagai Fitnah Besar terhadap klien kami ‘AY’, kami sangat menyangkan seharusnya rekan-rekan media juga mesti menyajikan informasi dan berita yang berimbang (cover both side), karena Faktanya klien kami bersama kedua anak, dan suaminya saat ini justru yang diusir dari rumah tersebut,” ujar advokat yang akrab disapa Dayat ini pada awak media, Selasa (07/11/2023).

Dirinya menyampaikan bahwa Informasi yang disebarkan adalah, misleading dan distorsi informasi yang diduga dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Ibu SM (Adv. Jallas Boang Manalu dan rekan).

Caption; Hidayat Arifin, SH selaku Kuasa Hukum ‘AY’ Anak Angkat Yang Diusir Ibu dan Keluarganya saat mendampingi kliennya, Selasa (7/11/2023). (Foto: istimewa)

 

“Faktanya, kepergian Ibu ‘SM’ dari rumah milik Klien kami adalah atas kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan, dorongan, bahkan tanpa sepengetahuan Klien kami, terbukti saat ini klien kami tidak bisa memasuki rumahnya sendiri, karena mendapat berbagai cacian, hinaan, ancaman, bahkan teror yang menimpa keluarga klien kami,” Jelasnya.

Dijelaskannya, apa yang melatarbelakangi kepergian Ibu Siti Marbiah ini adalah akibat Miskomunikasi, sehingga timbul ketersinggungan Ibu Siti Marbiah kepada anak angkatnya, AY.

“Terlalu naif jika Klien kami menyatakan tidak pernah terjadi selisih paham antara Klien kami dengan Ibu Angkatnya selama hidup berdampingan, selayaknya Ibu dan Anak Kandung, tentulah hal biasa jika ada ‘friksi’ akibat miskomunikasi. Apalagi usia Si Ibu yang tidak lagi muda, yang mood-nya mudah terganggu sehingga mudah marah dan sensitif,” terangnya.

“Kami tegaskan sekali lagi tidak pernah terjadi pengusiran tehadap Ibu ‘SM’ oleh Klien kami ataupun Suami dari Klien kami, terbesit dalam hati saja tidak pernah, apalagi sampai berniat mengusir Ibu yang sudah membesarkan dengan penuh kasih sayang dan pengorbanan,” cetus Dayat.

Advokat PERADI ini menuturkan, terkait status kepemilikan rumah yang diklaim oleh Ibu ‘SM’ melalui Kuasa Hukumnya sebagai Rumah Milik Ibu ‘SM’ adalah Tidak Berdasar, bahkan justru yang kami sayangkan terhadap pihak kuasa hukum ibu ‘SM’ sampai melakukan tindakan-tindakan yang terindikasi melanggar hukum.

 

Menurutnya indikasi itu, seperti dugaan mendesak, memaksa, dan/atau meneror menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama klien kami, juga berupaya melakukan mediasi namun terkesan mengintimidasi kliennya, selain itu juga anak-anak kliennya merasa terancam dan mengalami traumatik akibat ulah dari sejumlah pihak yang disinyalir diorganisir oleh kuasa hukum ibu ‘SM’.

 

“Dapat Dikualifisir tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana dan indikasi pelanggaran pidana lainnya yang kami dapati sudah kami identifikasi beserta bukti-bukti terkait,” bebernya.

 

“Untuk diketahui, Klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 M2 (enam ratus dua puluh sembilan meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,” urai Kuasa Hukum AY ini.

Dijelaskannya juga, bahwa asal hak ialah dengan pemberian Hak melalui Jual-Beli bukan berdasarkan hibah, yang dibeli oleh Klien kami dari Sdr. Hayatillah pada tanggal 27 Januari 2014, dengan menggunakan uang milik pribadi Klien kami sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

“Klien kami pada prinsipnya tetap berkeinginan menyelesaikan semua dans setiap permasalahan internal keluarga dengan Ibu Siti Marbiah dan bisa kembali hidup berdampingan sebagai Ibu dan Anak,” tutupnya. (key)

Komentar