oleh

‘Oleng’ Truk Pengangkut Minyak Ilegal Diamankan Polres Muba

Musi Banyuasin, iniberita.co.id — Satreskrim Polres Muba Berhasil Amankan FR (23) Warga Kecamatan Lais Kabupaten Muba Merupakan Sopir Mobil Truk Pengangkut Minyak yang Mengalami Kecelakaan di Wilayah Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Jum’at lalu (03/11/2023).

 

Barang Bukti berupa Satu Unit Mobil Truck Mitsubishi dengan Nopol Bg 8994 AQ yang diduga sedang berisi 2000 liter minyak dari hasil sulingan bahan bakar jenis solar yang berasal dari Wilayah Sanga Desa Kabupaten Muba.

 

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedy Kurniawan SH MH mengatakan, pihaknya mengamankan kendaraan tersebut di Jalan lintas Sekayu – Babat Toman.

 

“Kami mengamankan kendaraan ini Didesa Sukarami Kec. Sekayu Kabupaten Muba berawal dari Mobil yang dikendarai oleh FR mengalami oleng dan menabrak satu unit Mobil Tangki,” ungkap IPTU Dedy.

 

Akibat dari peristiwa Kecelakaan Lalulintas tersebut mengakibatkan minyak yang dimuat didalam tangki persegi empat yang berada di bak Truk bocor dan mengalir di Jalan Lintas serta halaman rumah penduduk disekitar lokasi kejadian.

 

Selanjutnya Atas kejadian tersebut, pelaku kita jerat dengan pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Milyar,” pungkasnya. (Rill)

Komentar