Dalam arahan yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian, dirinya meminta penjabat kepala daerah untuk menjaga netralitas guna menyukseskan Pemilu 2024. Netralitas dalam Pemilu 2024, tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), Penjabat kepala daerah pun dituntut netral dalam menghadapi perhelatan Pemilu 2024.
Lanjut Tito, adapun implementasi netralitas Penjabat Kepala Daerah, tidak boleh melakukan hal-hal yaitu ;
1. Melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera Peserta Pemilu (Presiden, DPR, DPR, DPRD) tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pengurus Partai Politik.
2. Foto Bersama dengan Peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan
3 Menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada Kampanye
4 Memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu
5. Mengunggah, menyebarluaskan peserta pemilu menanggapi gambar, foto, dan video
6 Menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu
7 Mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada Peserta Pemilu tertentu
8 Menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong
9 Melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu
Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan, agar pejabat kepala daerah memastikan alokasi anggaran kegiatan Pilkada dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Kesbangpol Provinisi, Kabupaten/Kota. Kemudian hasil pembahasan bersama, menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar