MUARA DUA, iniberita.co.id — Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) Koordinator Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Okus) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan bupati Okus ke Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili kolom kosong, Pengajuan permohonan tersebut tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon dengan nomor 34/PAN.MK/AP3/12/2020
BP2SS Okus menduga banyak terjadinya kecurangan di pilkada Okus 09 Desember 2020 yang baru saja digelar
“bagi kami langkah hukum di MK bukan persoalan menang kalah, melainkan untuk menjadi pembelajaran kami ataupun pihak yang tergugat, serta menjadikan proses demokrasi yang lebih baik di Kabupaten Okus.”ujar muhamad yasin Ketua Koordinator Kabupaten BP2SS Okus, Selasa (23/12/2020).
lanjutnya, BP2SS merupakan lembaga pemantau pemilulu independen lokal yang terakreditasi oleh komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu selatam
“jadi BP2SS berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2020 mempunyai Legal Standing untuk mengajukan permohonan gugatan hasil pilkada mewakili kolom kosong.”jelas yasin
BP2SS telah menunjuk Firma hukum padrianto Law Office yang terdiri dari tiga pengacara. Mereka adalah Advokat Padrianto. SH, Advokat Sigit Muhaimin. SH, Advokat Afriansyah. SH
Perwakilan Kuasa Hukum, Advokat Padrianto. SH mengatakan berterimakasih kepada BP2SS Okus telah memberikan kuasa kepada firma hukum yang ia pimpin
“atas kepercayaan BP2SS menunjuk firma hukum kami, kami ucapan terima kasih, untuk materi gugatan apa yang kami mohonkan di MK belum bisa kami jelaskan panjang lebar, karena ini baru bersifat pengajuan permohonan pertanggal 18 Desember kemarin.”jelas Padrianto
Lanjutnya, setelah mendapat mandat kuasa dari BP2SS Firma Hukumnya akan berusaha semaksimal mungkin untuk meminta MK melakukan pengabulan permohonan kami
“terkait perkembangan permohonan BP2SS Okus kami belum bisa menjabarkan lebih jauh, apabila ada perkembangan selanjutnya akan kami konferensi perskan mengundang teman-teman wartawan. “pungkas Padrianto
Sementara itu, dilain tempat Kevin Andrian Selaku pengamat sosial dan politik Sumatera Selatan mencermati upaya hukum yang diambil oleh BP2SS merupakan hal yang wajar dialam Demokrasi
“Jadi syah-syah saja BP2SS Okus mengajukan permohonan gugatan hasil pemilukada Okus di Mahkamah Konstitusi legal standingnya ada dan hal yang wajar dialam Demokrasi dinamika seperti itu.”ujar Kevin. (key)
Komentar