PALEMBANG, iniberita.co.id — Setelah dua Minggu waktu yang dijanjikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) Perwakilan Sumbagsel kepada Tim Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) dan bersama sejumlah warga korban Dugaan Pengrusakan Lingkungan Dampak dari Project Suban Compression PT ConocoPhillips Grissik Ltd (CPGL) di Wilayah Konsesi Blok Corridor Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko, Dinilai Mengecawakan dan seolah-olah Cuci Tangan.
Pasalnya, Jhon Kenedy SY selaku Ketua Tim BAHARI menuturkan, bahwa pihaknya hanya mendapatkan jawaban surat dari SKK Migas Perwakilan Sumbagsel berisikan 6 (enam) point yang menurutnya tidak sesuai dengan esensi persoalan dan kesepakatan dalam pertemuan usai aksi damai (16/1/2020) lalu.
“Kami sangat kecewa dengan Pimpinan dan pihak SKK Migas Perwakilan Sumbagsel yang menurut hemat kami Diduga kuat tidak menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2017, seperti yang tertuang dalam pasal 4, bahwa salahsatu fungsinya melakukan monitoring dan pelaporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama, juga pengelolaan serta fasilitasi kegiatan kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan (K3L), serta keselamatan umum,” ungkapnya saat dibincangi awak media, Jumat (31/1/2020).
Lebih lanjut dirinya menerangkan, sebelumnya pihak SKK Migas telah diserahkan langsung oleh Tim BAHARI Laporan Hasil Investigasi dan Fakta Lapangan, sehingga dalam pertemuan tersebut pihak SKK Migas berencana akan melakukan Cek Lokasi dimaksud dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten beserta Warga terkena dampak dengan deadline waktu 2 minggu, namun hingga berita ini diturunkan agenda itu tidak dilakukan, sehingga jelas mengecewakan serta berpotensi terjadi conflict of interst di areal kawasan Project CPGL.
“Alasan SKK Migas Perwakilan Sumbagsel melalui suratnya menyatakan bahwa, Penghentian kegiatan operasional Aktivitas CPGL dapat menyebabkan kerugian negara, lantas logika terbaliknya adalah bagaimana Aktivitas CPGL yang Diduga memberikan dampak Pengrusakan Lingkungan khususnya terjadi Pendangkalan dan Penyempitan Sungai Mangkaking, sementara CPGL sendiri tidak menjalankan tanggung jawab lingkungannya. Bahkan, pada 1 Juli 2019 lalu Dirjend Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sempat memberikan Surat Teguran kepada CPGL Nomor: S.78/PKTL-Ren/150/Pla. 0/7/2019, sebagai salahsatu Pemegang Izin Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH), terkait kepatuhan karena tidak menyampaikan Laporan berkala 6 (enam) bulan yang seharusnya wajib disampaikan oleh pemegang IPPHK kepada KLHK sesuai dengan Permen LHK No.P27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018, tentunya secara eksplisit menggambarkan ini bagian kecil melihat perusahaan dimaksud bisa dibilang Nakal,” bebernya.
Pada point selanjutnya sambung Jhon Kenedy yang juga Fungsionaris DPD KNPI Sumsel ini, SKK Migas menyatakan bahwa CPGL telah melakukan tanggung jawab pengendalian dan pengelolaan lingkungan, namun tidak sejalan dengan fakta yang terjadi. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No.82 Tahun 2001
Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air jelas diterangkan dalam Pasal 1, bahwa pada point (11) Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya, dan point(14). Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair, serta berbagai ketentuan lainnya yang diatur.
“Kami juga ragu apakah memang benar Pihak CPGL telah melakukan pengelolaan dan tanggung jawab lingkungannya dengan baik ?, karena dengan pemberi izin mereka saja (KLHK) sudah dapat teguran, apalagi SKK Migas, kalaupun ada seharusnya SKK Migas Perwakilan Sumbagsel melampirkan Laporan CPGL bahwa aktivitas mereka di areal WK Blok Corridor seluas 2.639 Km2 di Sumsel itu tidak memiliki dampak lingkungan apapun, termasuk hasil uji laboratorium yang katanya tidak mengandung Limbah juga dilampirkan agar ada komparasi, karena kita tidak bisa membenarkan apakah Hasil Uji Lab yang dilakukan sebelumnya Benar atau Tidak, sebab sesuai dengan Permenlhk No.P.5/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 2/ 2018 ada standarisasi dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional Pengelolaan limbah dan Pengendalian pencemaran air yang mesti disampaikan kepada publik secara tertulis, akan tetapi itu tidak bisa dihadirkan SKK Migas perwakilan Sumbagsel selaku Pihak terkait dalam menaungi KKKSnya,” cetusnya.
Senada dengan hal itu, Febri Zulian selaku bagian Tim BAHARI menegaskan, bahwa sangat jelas SKK Migas Perwakilan Sumbagsel tidak Profesional dan Proporsional menyelesaikan Tugas dan Fungsinya dengan baik, oleh sebab itu dirinya menyampaikan beberapa point, diantaranya bahwa Meminta KLHK Mencabut Izin Lingkungan CPGL yang diduga seolah abai terhadap permasalahan Lingkungan, selanjutnya Meminta pada BPDAS Musi untuk ikut serta melakukan pengawasan terkait pengelolaan dan pengendalian Air di seputar aktivitas CPGL.
“Dan yang paling penting, bahwa persoalan ini akan kami layangkan langsung ke SKK Migas Pusat di Jakarta, dan kami juga meminta pada Kementerian ESDM melalui Dirjend Migas, serta Kepala SKK Migas Pusat mencopot Management SKK Migas Perwakilan Sumbagsel karena dinilai tidak mampu mengakomodir aspirasi masyarakat serta menyelesaikan Persoalan dengan bijaksana, sehingga berpotensi terjadi konflik ditengah masyarakat jika hal ini terus berlarut-larut,” tandasnya.
Selain itu, kini pihaknya telah melayangkan surat Audiensi dan Saran Hukum yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan pada 27 Januari 2020 lalu. “Alhamdulillah kita juga sudah bersurat ke Kapoda, namun berdasarkan informasi dari Kasubdit II Polda Sumsel, saat ini Kapolda tengah mengikuti Rapim di Jakarta, semoga dalam waktu dekat kita dapat bertemu Kapolda, tutupnya singkat. (rhd)
Komentar