PAGARALAM, iniberita.co.id – DPRD Kota Pagaralam akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mengenai Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di ruang sidang utama sekretariat DPRD Kota Pagaralam, Jumat (31/01).
Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa pembahasan P4GN sudah sampai ke tahap tersebut. Sehingga nantinya Pagaralam akan punya produk hukum mengenai Narkotika. Pihaknya mengapresiasi apa yang dikerjakan DPRD Pagaralam.
“Kami selaku pemerintah harus berupaya menekan angka pengguna Narkoba di Kota Pagaralam,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Pagaralam Jenni Shandiyah mengatakan, pihaknya telah menbahas hal tersebut bersama anggota DPRD lainnya, serta para SKPd dan OPD yang ada di Kota Pagaralam.
Kepala BNN Kota Pagar Alam Andi Kurniawan S.Sos berharap, Raperda ini dapat menjadi langkah konkrit dalam pemberantasan Narkotika di Kota Pagaralam.
“Terima kasih kepada Pemerintah kota Pagar Alam dan DPRD kota Pagar Alam atas di sahkan perda P4GN dan PN, ujarnya.
Turut hadir Dalam rapat Paripurna ini Walikota Pagaralam, Ketua DPRD Kota Pagaralam, Wakil Ketua 1dan 2 DPRD Kota Pagaralam, anggota DPRD Kota Pagaralam, Sekda, Kepala BNN Kota Pagaralam, Forkopimda, Seluruh Asisten & Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Inspektorat Daerah, Direktur RSUD Besemah, Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, Camat dan Lurah Se-Kota Pagaralam. (bang)
Komentar