PANGKALAN BALAI, iniberita.co.id — Calon Kepala Desa Gasing pada Konstestasi Pemilihan Kepala Desa Gasing Tahun 2021 akan menempuh upaya hukum terkait dengan temuan Dugaan soal Penyimpangan dalam Proses Pemilihan Kepala Desa dan malaadministrasi dalam proses Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Gasing, dan Temuan hasil Print Out e-voting yang tidak Valid (tanggal pelaksanaan dengan hasil print out terdapat perbedaan).
“Kami mempertimbangkan dan mendorong untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut, untuk memeriksa lebih jauh fakta – fakta hukum secara komprehensif, apa yang mendasari terjadinya berbagai persoalan serius tersebut,” kata Tim Advokasi Salah Satu Calon Kepala Desa Gasing, dalam konferensi pers, Senin (10/01/2022).
Dari hasil kajian dan analisis yang disampaikan oleh Tim Insvestigasi, menurut Rindar Mandela,S.H (Tim Advokasi Calon Kepala Desa Gasing) belum ada 1 Produk Hukum yang memberi kepastian hukum terkait dengan Hasil Pemilihan Kepala Desa Gasing Tahun 2021 yang disampaikan oleh *Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Banyuasin*.
Ia berpendapat, Persoalan terkait perlu ditindaklanjuti, sehingga publik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam proses Pemilihan Kepala Desa Gasing secara e-voting tersebut.
“Ada hal – hal yang patut diduga “Maladministratif” yang perlu di pertimbangkan oleh Bapak H. Askolani, S.H., M.H (Bupati Banyuasin) sebelum menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Tahun 2021, Pemeriksaan ini penting untuk menilai persoalan tersebut diatas yang mengakibatkan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum dan mengakibatkan terlangarnya Hak – Hak para Calon Kepala Desa yang mengajukan Keberatan atas Hasil Pemilihan Kepala Desa Gasing Tahun 2021 dan sebagai Langkah awal kami telah meminta kepada Bapak Bupati Banyuasin untuk menunda Pelantikan Kepala Desa Gasing hasil pemilihan Tahun 2021 karena berdasarkan Kajian kami ada persoalan yang belum dituntaskan sehigga menimbulkan ketidak pastian hukum,” ucap Rindar Mandela.
Selain itu, Rindar Mandela mengatakan, secara materiil kami menemukan adanya 2 dokumen penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda – beda dengan 2 tanggal yang sama yang ditetapkan oleh Panita Pemilihan Kepala Desa Gasing hal ini juga perlu didalami dokumen mana yang di gunakan dan apakah penetapannya sudah sesuai dengan Wewenang, Subtansi dan Prosedural.
“Ini apa motifnya, menurut hemat kami, ini perlu ditelusuri lebih jauh nanti, kami akan pertimbangkan upaya hukum apa yang relevan untuk itu,” ujarnya.
Komentar