MUSI BANYUASIN, iniberita.co.id — Insiden kebakaran yang kembali terjadi di Wilkum Polsek Babat Toman, Polres Musi Banyuasin Sumatera Selatan berhasil mengamankan Pelaku Aktivitas Penyulingan Minyak/ Illegal Refenary.
Kapolres Musi Banyuasin Melalui Kasatreskrim AKP Bondan SIK., MH., menuturkan kronologi kejadian dalam releasenya, sekira pukul 11.30 WIB (23/4/2024) lalu, di KM II Dusun VII Desa Toman Kecamatan Babat Toman terjadi kebakaran Penyulingan Minyak milik sdr. Irwanto bin Zainal.
“Hal itu bermula saat pekerja penyulingan minyak sedang melakukan aktivitas penyulingan, namun naas Tanki penyulingan mengalami kebocoran hingga menyebabkan kebakaran hebat yang bersumber dari Tanki penyulingan,” ungkapnya Jum’at (26/4/2024).
Dikatakan Bondan, bahwa beruntung api berhasil dipadamkan 1 jam usai kebakaran tersebut, dan pihaknya memastikan tidak ada korban jiwa akibat dari insiden itu.
“Kita berhasil mengamankan tersangka Sopiyan bin Darahman (45), warga RT. 014 dusun IV Desa Toman Kecamatan Batom,Muba beserta barang bukti terkait,” jelasnya.
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan LP / A / 05 / IV / 2024 / SPKT. UNITRESKRIM / POLSEK BABAT TOMAN / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, TANGGAL 23 APRIL 2024.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Muba diantaranya, 1 TANKI Penyulingan Kapasitas 20 (DUA PULUH) DRUM, 1 buah Blower, 1 buah mesin sedot, 1 buah selang, 1 buah tedmond (kap ±35Liter) berisi minyak mentah,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Bondan, bahwa segala bentuk aktivitas Ilegal Drilling dan/atau Ilegal Refenary juga dikenakan pidana berdasarkan KUHPIDANA dan atau Pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pidana denda paling besar 50.000.000.000,- (lima puluh miliyar rupiah). (SMSI MUBA)
Komentar