oleh

Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Illegal di Keluang

Musi Banyuasin – Kepolisian resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan RA (38), pemilik sumur minyak illegal, Kamis (30/05/2024)

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/05/V/2024/SPKT.UNITRESKRIM/Polsek Keluang/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 27 Mei 2024.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, SIK, MSi melalui Kasat reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK mengatakan, diketahui, pada tanggal 24 Mei 2024 lalu, sumur minyak illegal yang dimiliki RA (38) yang berlokasi di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah memakan korban, sebanyak 1 (satu) orang meninggal dunia, dan 3 (tiga) orang lainnya hilang kesadaran (pingsan). Keempat korban tersebut diduga menghirup gas yang keluar dari sumur minyak illegal pada saat para korban melakukan aktivitas memeras minyak pada aliran air.

“Adapun keempat korban tersebut adalah N (Korban meninggal) warga Desa Bukit Selabuh Kec Batang Hari Leko Kab. Muba, dan Ketiga korban yang berhasil diselamatkan adalah YI (warga desa Raja Jaya Kec. Penukal Kab. PALI), AS (warga Desa Bukit Selabuh Kec Batang Hari Leko Kab. Muba), dan DA (Warga Dusun II Desa Muara Teladan Kec. Sekayu Kab. Muba),” urai AKP Bondan

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Unit II Pidsus Satreskrim Polres Muba, pada tanggal 30 Mei 2024 kemarin, berhasil mengamankan tersangka Rinto Arhap Bin Hasan di tempat persembunyiannya di Penginapan Pondok Palapa Tanjung Karang Bandar Lampung.

“Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 359 KUHPidana, Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp.60 miliar,” tutupnya. (SMSI Muba)

Komentar