oleh

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Administrasi Kependudukan berlangsung khidmat.

Empat Lawang,iniberita.co.id-Pemerintah Provinsi Dukcapil Sumatera Selatan melalui Capil kabupaten Empat Lawang melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Administrasi Kependudukan,di beberapa kecamatan kabupaten Empat Lawang berlangsung tertib,aman dan lancar,rabu (06/10),di Aula kantor beberapa Camat yang dikabupaten Empat Lawang.

Peserta yang hadir dari Nara Sumber berlangsung didatangkan Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Selatan dan Capil Kabupaten Empat Lawang, Camat dan Aparatur Kecamatan dan Staf,berlokasi di Kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang,

Adapun Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada Camat dan Aparatur Kecamatan serta Staf tentang Peraturan Perundang-undangan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil, untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk dalam menjalani kehidupan Sosial kemasyarakatan termasuk hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Dalam sambutannya,Arianto, S.Sos. Kasi. Evaluasi dan Dokumentasi Dinas. DUKCAPIL.Provinsi Sumatera Selatan, Memberikan Aprisiasi kepada Dukcapil Kabupaten Empat Lawang atas pelaksanaan yang cepat dan tepat dalam menindak lanjuti pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Adminduk yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006.

“Semoga kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang sama atas penyelenggaraan,Pelayanan Pendaftaran,Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil serta akan lebih baik lagi karena Camat dan Aparatur Kecamatan akan lebih memahami apa, dan bagaimana proses penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang di butuhkan oleh masyarakat,”ucapnya.

Sementara,Dukcapil Empat Lawang H.Okki Bial mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini secara bergilir ke 10 kecamatan se-kabupaten Empat Lawang supaya para Camat dan beserta staffnya bisa memahami peraturan perundang-undangan yang telah menjadi tanggung jawab para Camat diwilayahnya masing-masing tersebut.

“Sosialisasi ini amanat peraturan perundang-undangan, oleh karena itu sebagai pelaksana di Bidang tugas tersebut kami menyambut dengan baik dan sangat berterima kasih kepada jajaran Ditjen. Dukcapil.Kemendagri, apalagi tahun ini diutamakan sasarannya kepada Camat dan Aparatur Kecamatan seluruh Kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang tentunya akan berdampak yang sangat positif terhadap informasi tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan yang semakin lama semakin membaik dan telah memanfaatkan Teknologi, Informasi dan komunikasi,sehingga masyarakat tidak harus langsung datang ke Dukcapil,Kabupaten Empat Lawang dalam mengurus Dokumen Kependudukan,akan tetapi dapat juga dilakukan dengan Sistem online, WA, IG,dan FB,”jelasnya.(Anton)

Komentar