oleh

BAHARI Desak Cabut HGU PT Hindoli Tbk Cargill Grup dan Kategori Perusahaan Hijau PROPER

PALEMBANG, iniberita.co.id — Meski telah memiliki sertifikat RSPO dan berstandar Internasional, PT Hindoli, Tbk (Cargill Grup) disinyalir melakukan Monopoli areal Izin Hak Guna Usaha (HGU) miliknya dengan praktek Kegiatan Ilegal Drilling.

Berdasarkan, hasil investigasi Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI), PT Hindoli Tbk melalui management terkait diduga kuat ikut terlibat dalam kegiatan Aktivitas Illegal Drilling (Pengeboran minyak illegal) di desa tanjung dalam yang telah berjalan lebih kurang selama 3 bulan terakhir.

“Izin HGU PT Hindoli Tbk (Cargill Grup) dengan nomor Sertifikat HGU Nomor 00094/MUBA yang berakhir izinnya hingga 2054, ternyata Diduga kuat melakukan praktek Kegiatan Ilegal Drilling denganĀ  pola melakukan fee 10% dari aktivitas Ilegal Drilling di wilayah HGU miliknya,” ungkap Direktur Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) melalui Sekjen BAHARI, Amrullah S.Sos, Senin (22/4/2024).

Selain itu, diungkapkan Amrullah,S.Sos bahwa sejumlah aktivitas Ilegal Drilling yang masuk dalam Wilayah HGU PT Hindoli Tbk (Cargill Grup) tersebut, disinyalir kuat menggunakan praktek Pungli (Pungutan Liar) untuk melalui Lahan Perkebunan PT Hindoli Tbk.

“Pantauan kami di lapangan untuk melalui pos security tersebut ada yang diminta ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk setiap angkutan dan memasukkan Rick (alat bor) yang akan melalui pos security Desa MekarJaya (A3) wilayah keluang, dan pos desa Sri Gunung wilayah Sungai Lilin, kabupaten Musi Banyuasin,” bebernya.

Jelas hal tersebut menurutnya, menegaskan seolah PT Hindoli Tbk (Cargill Grup) ikut terlibat dalam Dugaan pengrusakan lingkungan dan atau ekosistem didalamnya, serta merusak dan atau alihfungsi izin perkebunan sawit HGU milik PT Hindoli Tbk (Cargill Grup).

“Maka kami meminta kepada Kementerian LHK, Kementerian Agraria, Kepala ATR/BPN pusat mencabut izin HGU PT Hindoli Tbk (Cargill Grup) diatas Lahan Desa Tanjung Dalam, selanjutnya memberikan sanksi tegas atas apa yang terjadi di dalam areal Perkebunan PT Hindoli Tbk (Cargill Grup) sebagaimana UU dan ketentuan hukum yang berlaku,” cetusnya.

Lebih lanjut dibeberkan Amrullah, bahwa PT Hindoli Tbk Cargill Grup tidak layak mendapat kategori Perusahaan Hijau PROPER, mengingat hal itu diduga tidak sejalan dengan realita yang terjadi di lapangan.

“Kami BAHARI mendesak pemerintah pusat dalam hal ini KLHK segara mencabut kategori perusahaan Hijau PROPER milik PT Hindoli Tbk Cargill Grup, yang disinyalir tidak sejalan dengan praktek Kegiatan operasi Cargill Grup yang diduga seolah melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan dalam areal perkebunan HGU miliknya,” urai Amrullah.

Sementara itu, Pimpinan PT Hindoli Tbk (Cargill Grup) saat dikonfirmasi awak media belum lama ini menjelaskan bahwa, pihak Cargill telah mengetahui dan atau membenarkan terkait aktivitas Ilegal Drilling di wilayah operasinya.

“Cargill telah mengetahui adanya aktivitas pengeboran ilegal di sekitar wilayah operasi kami di Hindoli, Sumatera. Kami tidak akan membenarkan aktivitas Ilegal apapun dan kami telah melaporkan tindakan ini kepada pihak berwenang setempat dan akan sepenuhnya bekerjasama untuk membantu proses penyelidikan mereka,” ungkap Nuning Maryati Management PT Hindoli Tbk Cargill Grup melalui jawaban singkat via email.

Terpisah, Direktur BAHARI Jhon Kenedy menambahkan bahwa, informasi dan fakta di lapangan, bahwa ada unsur pimpinan dan atau management yang disinyalir telah adanya rooling jabatan akibat hal ini, namun tetap saja terjadi aktivitas Ilegal dalam kawasan operasi PT Hindoli Tbk Cargill Grup.

“Yang lebih miris kami mendapatkan informasi di Lapangan bahwa praktek Kegiatan ini tidak diketahui oleh Presdir Pusat Cargill Grup sehingga juga ada dugaan Fraud yang terjadi di PT Hindoli Tbk, semoga hal ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat untuk mencabut dan segera menutup Izin operasi PT Hindoli Tbk Cargill Grup sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Komentar